Jumat, 02 Agustus 2013

Minggu, 28 Juli 2013

Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan

Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pembinaan peningkatan potensi/mutu sumberdaya kesehatan baik Pemerintah, swasta maupun yang bersumberdaya manusia.

Adapun fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan antara lain :

  1. Pelaksanaan penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Kesehatan;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pendidikan dan keterampilan tenaga kesehatan;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumberdaya kesehatan;
  4. Pelaksanaan pembinaan kegiatan promosi kesehatan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya;
  5. Pelaksanaan registrasi dan akreditasi terhadap sumberdaya kesehatan yang tersedia, dan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Baca selengkapnya....